DKI Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19 Hingga 19 April
Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 selama dua pekan dari rencana sebelumnya sampai dengan Ahad, 5 April 2020 menjadi Ahad, 19 April 2020.…