RPTRA

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Dalam periode Januari hingga Maret 2020, sosialisasi sudah dilakukan di 1.013 perusahaan.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, sosialisasikan difokuskan terkait hak dan perlindungan pekerja perempuan dan meminimalisasi pekerja anak.

“Sosialisasi ini sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 04/SE/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tempat Kerja,” ujarnya (31/3).

Tuty menjelaskan, substansi surat edaran tersebut yakni pencegahan kekerasan terhadap perempuan, memberikan perlakuan yang baik kepada pegawai perempuan, dan tidak diperkenankan memperkerjakan anak-anak.

“Kami menyiapkan konten sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada perusahaan yang di bawah koordinasi Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta,” terangnya.

Menurutnya, karena jumlah perusahaan yang disasar cukup banyak, maka diminta Bidang atau Divisi SDM perusahan melakukan sosialisasi secara mandiri. Sedangkan Dinas PPAPP bersama Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta akan melakukan pemantauan.

“Sejauh ini belum ada laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan praktik mempekerjakan anak-anak dari perusahaan,” ungkapnya.

Ia berharap, perusahaan sebagai salah satu sarana promosi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pekerja anak. “Perubahan secara signifikan, terlihat tidak ada lagi perusahaan yang mempekerjakan anak-anak dan ikut memberikan perlindungan bagi perempuan,” tandasnya. (hop)