Ikemuti

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan pihaknya telah mengajukan somasi terhadap artis Ike Muti. Saat memberikan keterangan (31/7), Yayan menyebut surat somasi terkait unggahan di akun Instagram milik Ike, @ikemuti16, yang dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Surat somasi juga diunggah di akun twitter resmi Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta. Dalam surat somasi yang dikirimkan, Pemprov DKI Jakarta meminta Ike menjelaskan maksud dari postingannya. Pasalnya, postigan yang diunggah pada Kamis (30/7) itu telah merugikan nama baik Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga menilai postingan Ike tidak faktual dan mengandung unsur kebohongan. Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu 2X24 jam sejak surat somasi dikirimkan. Jika tidak akan tanggapan, Pemprov DKI Jakarta akan membawa kasus ini ke jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam akun Instagramnya, Ike Muti menyebut mendapat proyek kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Namun menurut Ike, Pemprov DKI menyertakan syarat dirinya harus menghapus semua unggahan di media sosial yang menampilkan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Itulah sebabnya, Ike memilih tidak menerima tawaran proyek tersebut. Pasalnya Ike mengaku sangat mengidolakan Jokowi. Bahkan wanita yang bernama lengkap Indah Kartika Mutiarawati Pranggono itu menyebut rasa cintanya kepada Presiden Jokowi mengalahkan segalanya. (hop)