Lenteng Agung

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini meniadakan sementara kebijakan ganjil genap. Hal ini disebabkan masih terdapat beberapa titik genangan akibat curah hujan yang tinggi di sejumlah wilayah Ibukota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pembatasan ganjil genap sementara tidak berlaku. Hingga kini, pihaknya masih terus membahas penerapan kebijakan ganjil genap pada hari selanjutnya.

“Ganjil genap hari ini ditiadakan karena banyak kawasan yang masih tergenang dan belum bisa dilalui. Sementara hari ini ditiadakan dulu. Kita lihat situasi selanjutnya nanti,” ujarnya, Kamis (2/1).

Syafrin memastikan, pihaknya akan senantiasa memberikan informasi terkini mengenai lalu lintas di Ibukota. Masyarakat dapat memantau kondisi lalu lintas terkini melalui media sosial resmi milik Dishub DKI Jakarta.

“Kita terus berikan kondisi terkini melalui media sosial kami,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kebijakan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Adapun ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ini meliputi Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jendral Sudirman, sebagian Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya hingga Jalan Gunung Sahari. (hop)