Kastara.ID, Jakarta – Keputusan pemerintah melakukan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, crude palm oil (CPO) sejak 23 April 2022 berhasil menurunkan harga minyak goreng pada Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono. Menurut dia, kebjakan pelarangan ekspor CPO memberikan hasil positif.

“Pelarangan ekspor CPO yang dilakukan oleh pemerintah berdampak pada harga migor terlihat bahwa bulan Mei minyak goreng mengalami deflasi,” ungkap Margo dalam paparannya secara virtual, Kamis (2/6).

Margo menjelaskan, pada Mei 2022 minyak goreng memiliki andil inflasi sebesar minus 0,01 persen atau mengalami deflasi. Sebelumnya, pada April 2022 minyak goreng memiliki andil 0,19 persen terhadap inflasi domestik dan merupakan andil tertinggi.

“Dalam menghitung inflasi minyak goreng, BPS menggabungkan harga minyak goreng kemasan dan curah, menjadi inflasi minyak goreng. Harga minyak goreng secara keseluruhan kemasan dan curah mengalami penurunan di Mei dibandingkan April 2022,” tuturnya.

Menurut Margo, harga minyak goreng curah terpantau mengalami penurunan dari Rp 18.980 per kilogram per April 2022 menjadi Rp 18.220 per kilogram pada Mei 2022.

Angka tersebut mengalami tren penurunan dalam satu minggu terakhir, kondisi yang sama juga terjadi pada harga minyak goreng kemasan. (hop)