Rupiah

Kastara.ID, Jakarta – Berita gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif maupun yang sudah pensiun karena pemerintah mencairkan gaji ke-13 hari ini, Selasa (2/7). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, telah membenarkan informasi pencairan gaji ke-13 PNS ini.

Pembayaran gaji ke 13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang pada anggara tahun ini lebih banyak dibanding tahun 2017 yang hanya terdiri gaji pokok.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 PNS ini sebesar Rp 20 triliun. Pemerintah melalui Kemenkeu tidak hanya memberikan bonus kepada PNS pada tahun ini saja, direncanakan gaji ke-13 PNS akan juga diberikan pada tahun depan. Gaji ke-13 ini dapat dipergunakan kebutuhan anak sekolah. (rya)