Bawaslu

Kastara.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa laporan dugaan pelanggaran administrasi tahap pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

“Tujuh laporan parpol telah memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Menurut Abhan, tujuh laporan yang teregister memenuhi Pasal 454 UU/17 tentang Pemilu. Administrasi laporan juga akan diselesaikan dengan prinsip cepat dan terbuka.

“Setelah sidang pendahuluan ini, tahapan berikutnya antara lain pembacaan poin-poin laporan dari terlapor sekaligus tanggapan dari KPU,” ungkapnya.

Dia menegaskan, batas waktu penyelesaian perkara adalah 14 hari kerja mengacu Pasal 461 UU 7/2017 tentang Pemilu. “Kami berupaya sebelum tanggal 16 November sudah bisa diputuskan, dan semua pihak kooperatif,” tambahnya.

Sebelumnya, tujuh parpol telah melaporkan ke Bawaslu yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik. (npm)