Jatijajar

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini menyerahkan sertifikat tanah Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Direktur Prasarana di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kemenhub, Jumardi.

“Ini administrasi saja, sebenarnya penyerahan kan sudah kita lakukan dan sudah beroperasi, sejak tahun kemarin,” ujar Mohammad Idris, usai menyerahkan sertifikat tanah Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar kepada Kemenhub di sela apel pagi, di lapangan apel Balai Kota, sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok, Senin (3/1).

Idris bersyukur sertifikat tanah terminal ini telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Sebab, imbuhnya, proses penyerahannya memerlukan waktu yang cukup panjang.

“Ini masalah dokumentasi pertanahan saja yang memang agak memerlukan waktu dan alhamdulillah di akhir tahun kemarin bisa selesai semua sesuai harapan kita,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Depok telah menyelesaikan pensertifikatan tanah Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar dengan total seluas 86.043 meter persegi. Terdiri dari empat bidang tanah.

Selain itu, berdasarkan berita acara serah terima Personal, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) Sub urusan lalu lintas dan angkutan jalan bidang perhubungan pada Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar dari Pemkot Depok kepada Kemenhub Nomor: B4/04/BKD/2018/ dan Nomor BA 138 Tahun 2018 tanggal 4 Juni, bahwa Pemkot Depok menyerahkan tanah Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar kepada Kemenhub dan wajib menyelesaikan pensertifikatan tanah. (dha)