Vaksin

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus menindaklanjuti mengenai vaksinasi gotong royong. Khusus terkait harga, pemerintah akan mengatur harga vaksin gotong royong ini melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Permenkes terkait daripada harga vaksin gotong royong,” ujar Airlangga, Senin (3/5).

Lebih lanjut, Airlangga pun menjelaskan bahwa vaksin gotong royong ini akan diprioritaskan berdasarkan zonasi prioritas juga pada perusahaan-perusahaan yang sudah mendaftarkan diri ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sementara, industri yang diutamakan adalah sektor padat karya.

Tak hanya itu, Airlangga juga mengatakan vaksin gotong royong ini bisa diberikan pada pekerja yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

“Pekerja yang memiliki KITAS ataupun KITAP itu juga bisa menggunakan mekanisme dari vaksin gotong royong,” ujar Airlangga.

Terkait vksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi gotong royong ini adalah Sinopharm dan CanSino, di mana untuk vaksin Sinopharm terdapat 7 juta dosis yang sudah dikomitmenkan untuk masuk dan ada opsi sekitar 7,5 juta yang sudah binding dan ditargetkan sampai Juli mendatang. Sementara terdapat 5 juta vaksin CanSino yang masih dalam proses. (ant)