Kastara.Id,Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyetujui tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah Kota Depok.

Dirinya menyetujui raperda inisiatif legislatif tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam rapat paripurna yang diadakan, Selasa (2/1).

Idris dalam sambutanya mengatakan ,“Dalam rapat paripurna ini, Wali Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dan sudah disahkan,”.
Nantinya melalui raperda yang menjadi peraturan daerah atau perda ini investasi di Kota Depok akan semakin meningkat.

Idris Menjelaskan,“Investasi akan meningkat dengan ditetapkannya Raperda tentang Perizinan dan Non Perizinan, dari satu sisi memang ada pengurangan ‘pemasukan’ untuk PAD kita sendiri, namun, di sisi lain juga investor akan dimudahkan untuk melakukan investasinya”, .

Masih kata Idris, optimisme peningkatan investasi ini dikarenakan adanya laporan di Jawa Barat investasi kian bertambah hingga ratusan miliar, bahkan meningkat hingga beberapa triliun yang merupakan kebanggaan bagi Kota Depok.
“Dari tahun ke tahun selalu meningkat, kemarin terdapat laporan dari Jawa Barat, investasi bertambah hingga ratusan miliar, bahkan meningkat sampai beberapa triliun yang merupakan sebuah kebanggaan bagi Kota Depok,” katanya.
Idris melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) pun berharap agar raperda ini setelah menjadi perda dapat sebagai payung hukum penyelenggaraan pemerintahan dan mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat Depok.

“Kami juga harap kepada seluruh stakeholder dapat terus bergandengan tangan dengan pemerintah kota, dalam mengawasi penyelenggaran pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang, sehingga apa yang telah ditetapkan bersama dapat terlaksana dengan baik demi kemajuan Kota Depok,” tutupnya.