Kastara.id, jakarta – Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM mengumumkan hasil dialog publik dan penelusuran rekam jejak Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022.

Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Jimly Asshiddiqie menjelaskan, 28 orang dinyatakan telah melampaui sejumlah indikator penilaian pada tahapan dialog publik dan rekam jejak.

“Perlu disampaikan bahwa pada tahapan dialog publik, sebelumnya terdapat 60 orang calon yang telah dinyatakan lolos ujian tertulis, telah menyampaikan visi dan misi di hadapan perwakilan masyarakat yang diundang oleh Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 pada 17 sampai dengan 18 Mei 2017,” kata Jimly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/7).

Jimly melanjutkan, pada tahapan ini Pansel telah melakukan penilaian terhadap sejumlah kualifikasi yaitu kejelasan visi dan misi, pemahaman substansi HAM, pengetahuan tentang Lembaga HAM, pengalaman di bidang HAM, kepekaan terhadap isu HAM sensitif, keberpihakan pada NKRI dan kemampuan komunikasi publik.

Sementara itu terkait tahapan rekam jejak, Pansel telah menetapkan sejumlah indikator penilaian yang meliputi penilaian terhadap data primer calon, data keluarga, informasi perilaku calon di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja, dan catatan mengenai kualitas calon. “Rekam jejak dilakukan guna memastikan bahwa calon dapat dinyatakan layak untuk melaju ke tahapan selanjutnya berdasarkan indikator penilaian yang telah ditetapkan tersebut. Pada tahapan ini, Pansel juga telah melibatkan sejumlah pihak dalam rangka pengumpulan informasi dan data baik dari kalangan lembaga negara maupun masyarakat sipil,” ujar Jimly.

Dari kalangan lembaga negara, sejumlah lembaga yang telah memberikan kontribusi adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setiap lembaga tersebut memberikan respon yang berbeda.

Adapun dari kalangan masyarakat sipil, telah turut berperan aktif memberikan kontribusi adalah koalisi LSM yang tergabung dalam “Koalisi Selamatkan Komnas HAM” yang terdiri dari Arus Pelangi, ELSAM, HRWG, ICW, IKOHI, Imparsial, INFID, Kapal Perempuan, KPA, KKPK, KPI, KONTRAS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, PBHI, SEJUK, Setara Institute, WALHI, YLBHI, dan YPI.

Selain itu, terkait penilaian data primer calon, terdapat sejumlah kualifikasi yang menjadi penilaian utama yaitu verifikasi data pribadi calon termasuk riwayat pendidikan, organisasi dan pekerjaan. Lalu pengalaman di bidang HAM, sensitifitas terhadap isu HAM (misalnya LGBT, perkawinan anak, hukuman mati, toleransi beragama) dan keberpihakan terhadap NKRI.

Pansel juga melakukan verifikasi terhadap data keluarga yang disampaikan oleh para calon baik terkait data istri/ suami dan data anak, melakukan verifikasi terhadap perilaku para calon di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja. Pada aspek kualitas calon, sejumlah aspek yang dilakukan penilaian adalah terkait dengan kapasitas sebagai calon komisioner, integritas dalam pekerjaan sebelumnya, independensi (afiliasi dengan partai/organisasi), kualitas pekerjaan calon selama ini (termasuk penilaian pemberi rekomendasi), dan motivasi calon mendaftarkan diri.

Sebanyak 28 yang lolos tahap lll antara lain, Ahmad T Damanik, Amirudin, Anggara, Antonio Pradjasto, Arimbi Herupoetri, Bahrul Fuad, Beka Ulung, Bunyan Saptono, Choirul Anam, Dedy Askari, Fadillah, FX Rudi Gunawan, Hafid Abbas, Hairansyah, Haris Azhar, Imdadun Rahmat, Jones Manurung, Judhariksawan, Munafrizal Manan, Norman, Nur Ismanto, Rafendi Djamin, Roichatul, Sandra Moniaga, Sondang Frishka, Sri Lestari, Sudarto, dan Sumedi. (nad)