PPKM Darurat

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengaku keberatan dengan keputusan pemerintah menutup rumah ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Cholil mengatakan seharusnya rumah ibadah seperti masjid dan mushola justru digunakan untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Melalui cuitan di akun twitternya @cholilafis (3/7), Cholil mengatakan, fungsi masjid atau mushala berbeda dengan tempat umum lainnya. Pasalnya kegiatan yang diselenggaran di masjid bertujuan untuk kebaikan.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menuturkan, yang dimaksud adalah berkerumun dalam arti umum. Itulah sebabnya, Cholil meminta pemerintah mengkaji ulang aturan penutupan rumah ibadah, khususnya masjid atau mushala.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini menambahkan, masjid dan mushala justru bisa digunakan sebagai posko bantuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak pandemi. Masjid dan mushola juga bisa menjadi pusat penanganan mental umat melalui edukasi dan penjelasan ulama.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas membuat pernyataan serupa. Saat berkomentar (1/7), Anwar menyoroti keputusan pemerintah menutup sementara rumah ibadah. Anehnya menurut Anwar, pemerintah masih mengizinkan perkantoran beroperasi meski hanya 25 persen.

Anwar mengatakan, jika perkantoran masih diizinkan beroperasi, pemerintah seharusnya tidak perlu menutup masjid atau mushala. Ketua PP Muhammadiyah ini menyarankan pemerintah membatasi jumlah jemaah yang ingin melakukan ibadah.

Selain itu Anwar mengusulkan masjid dan mushala di zona merah menerapkan prokol kesehatan sangat ketat untuk jemaahnya. Anwar menegaskan bangsa Indonesia bisa dimarahi Tuhan jika rumah ibadah ditutup sedangkan perkantoran diperbolehkan buka. (ant)