PLN Sawangan

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah berniat mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA pada 2020. Akibatnya sekitar 24,4 juta pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal mengalami kenaikan tarif listrik.

Saat berbicara di rapat panitia kerja (Panja) Anggaran DPR di Gedung Parlemen, kemarin (3/9), Suahasil mengatakan jika tarif listrik jadi dinaikkan maka subsidi yang diberikan permerintah akan menjadi sebesar Rp 54,79 triliun. Suahasil menjelaskan, usulan pencabutan subsidi listrik berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Suahasil menambahkan, jumlah subsidi yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 54,79 triliun lebih kecil daripada usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) sebesar Rp 62,2 triliun.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa saat ini terdapat 38 golongan pelanggan listrik, 26 di antaranya adalah penerima subsidi. Total jumlah pelanggan yang menerima subsidi sebanyak 61 juta pelanggan, terdiri dari 23,9 juta pelanggan listrik 450 VA dan 31,5 juta pelanggan 900 VA. Sedangkan 5,7 juta sisanya adalah pelanggan lain yang terdapat dalam 24 golongan tersebut.

Sementara itu pengamat energi dari Indonesian Resorces Studies Marwan Batubara menyatakan, kalau subsidi dicabut dipastikan tarif listrik bakal naik. Itulah sebabnya Marwan mempertanyakan basis data pelanggan listrik 900 VA yang menurutnya tidak valid.

Marwan juga meminta pemerintah berhati-hati saat akan mencabut subsidi listrik. Pasalnya masyarakat pasti akan terbebani dengan kenaikan tarif listrik. Terlebih saat ini rakyat juga harus menanggung kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (mar)