Ali Mochtar Ngabalin

Kastara.ID, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara soal desakan mahasiswa agar Jokowi keluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Ngabalin mengatakan, mahasiswa jangan memaksa dan mengancam presiden terkait penerbitan Perppu UU KPK tersebut.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi desakan mahasiswa agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK selambat-lambatnya 14 Oktober 2019. Bila Jokowi tak menerbitkan Perppu, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi besar-besaran.

Ngabalin menambahkan bahwa tekanan atau ancaman yang disampaikan oleh mahasiswa kepada Pemerintah ini tidak bagus, apalagi disampaikan langsung oleh kalangan intelektual muda.

 

Menurut Ngabalin, Perppu merupakan hak subjektif Presiden dan tak ada satu pun yang berhak menekan atau mengancam presiden. Ia juga mengimbau mahasiswa sebagai generasi baru yang berasal dari kalangan intelektual seharusnya mahasiswa berdiskusi dengan menggunakan nalar dan juga pemikiran yang terbuka.

Bahkan Ngabalin menyebut ancaman demonstransi itu tak perlu dilakukan karena mahasiswa tak hanya mengemban namanya sendiri, tetapi juga mengemban nama bangsa dalam reformasi ini. Ngabalin juga memastikan hingga saat ini penerbitan Perppu KPK belum diputuskan, karena hal tersebut sepenuhnnya hak presiden. (rya)