Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid meminta Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat mengantisipasi dampak penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak lima persen mulai awal 2018 oleh Pemerintah Arab Saud, yang diduga akan menaikkan biaya ibadah umrah dan haji.

“Kebijakan PPN oleh Pemerintah Arab Saudi menjadi ujian pertama bagi sinergitas antara Kemenag dan BPKH,” ujar Sodik Mudjahid di Jakarta (4/1).

Ada beberapa langkah yang bisa dan harus dilakukan pemerintah. Pertama, meminta pemerintah Arab Saudi agar secara ketat melakukan pengawasan kenaikan harga akibat PPN, terutama yang terkait produk dan jasa haji, seperti sewa rumah, sewa kendaraan, sewa property dan jasa catering.

Kedua, Kementerian Agama juga harus melakukan evaluasi struktur dan jenis pengeluaran BPIH selama ini. Misalnya rencana penambahan makan di Arab Saudi ditinjau ulang, menekan biaya di dalam negeri, memperbanyak pengangkutan oleh Garuda, meninjau besaran dan waktu pembagian living cost bagi jemaah, kepandaian negosiasi dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, perlu diwaspadai dampak lainnya yakni karakter pengusaha di Arab Saudi yang memanfaatkan kebijakan di atas untuk keuntungan pribadi. “Bukan hanya angka lima persen tapi multiflier efek dari lima persen itu ditambah budaya pengusaha Arab Saudi dalam memanfaatkan peluang kenaikan,” pungkasnya. (nad)