Penegakan Hukum

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Medan menolak upaya banding yang diajukan anggota polisi pemerkosa dan pemnbunuh Aipda Roni Syahputra kandas. Pengadilan tersebut telah menghukum personel Polres Pelabuhan Belawan itu dengan pidana hukuman mati.

Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” ucap Wayan dalam putusan yang dilansir situs resmi PT Medan, Rabu (5/1).

Diketahui, Roni terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Rony Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu. “Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan,” ucap Aisyah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini berawal pada Sabtu (20/2/2021) sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21), warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan. (ant)