BLBI

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK–yang akan dibahas pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis (5/9). “Tidak pernah dilibatkan,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Lebih lanjut, Febri mengaku tidak mengetahui soal adanya rencana revisi UU KPK. Baginya, berbagai upaya revisi sebelumnya cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi.

Febri mengatakan, saat ini KPK belum membutuhkan UU KPK direvisi oleh DPR. Dengan UU KPK sekarang, tegas Febri, lembaga antirasuah justru bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi termasuk OTT dan upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui pencegahan. (rya)