Kebohongan Iklan Rokok

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pemerintah bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020. Sehingga dipastikan harga rokok bakal naik. Heru menyebut kenaikan tarif cukai kali ini di atas 10 persen.

Heru menjelaskan, kenaikan itu dilakukan menyusul disepakatinya pertumbuhan penerimaan CHT pada 2020 sebesar sembilan persen atau naik dari usulan semua sebesar 8,2 persen. Heru menyatakan, kenaikan target penerimaan harus diiringi dengan kenaikan tarif cukai rokok. Pasalnya hal itu akan berpengaruh langsung pada persentase pertumbuhan penerimaan sektor tersebut

Saat berbicara di Istana Negara, Jakarta, Heru menambahkan kenaikan tarif cukai rokok itu akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun Heru enggan menyebut angka pasti kenaikan cukai rokok. Ia hanya menyebut di atas 10 persen.

Heru berharap peningkatan target penerimaan negara dari cukai roko bisa tercapai. Selain itu pengawasan peredaran rokok ilegal harus diminimalisir. Itulah sebabnya pengawasan dari pihak bea dan cukai harus semakin ditingkatkan. Untuk itu Dirjen Bea dan Cukai akan melakukan pembicaraan dengan para pengusaha rokok terkait rencana kenaikan cukai rokok. (mar)