Inspeksi

Kastara.ID, jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintahannya berencana memberikan 300-450 jabatan baru bagi perwira tinggi dan menengah TNI.

Hal tersebut disampaikannya dalam peringatan HUT TNI ke 74 di Lanud Halim Perdanakusumah pada (5/10) hari ini.

Dikatakan Jokowi, upaya pemberian jabatan baru tersebut adalah komitmen pemerintah untuk terus menjadikan TNI sebagai tentara profesional.

Isu mengenai pemberian jabatan baru bagi TNI mengemuka beberapa waktu lalu setelah didapat data bahwa banyak para perwira menengah dan tinggi TNI yang “ngepos” di Mabes TNI Cilangkap, namun tidak mempunyai jabatan fungsional. Padahal potensi yang dimiliki sebagai prajurit profesional amat besar.

Setelah melalui perdebatan publik di media massa hingga masuk pada kekhawatiran tentang kembalinya Dwi Fungsi ABRI/TNI, pemerintah melalui Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk membuka jalan militer menduduki jabatan sipil. Yang diatur hanyalah jabatan fungsional di lingkungan TNI saja.

Tujuan dari pemberian jabatan fungsional adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI. Hal itu dipandang perlu karena selama ini kemampuan para prajurit yang berkeahlian khusus belum dihargai secara cukup setara dengan tenaga ahli di luar TNI.

Bila si pemangku jabatan fungsional TNI di kemudian hari dipindah ke jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya diberhentikan. (rya)