Minyak Goreng

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Adrizal Apt mengatakan, pihaknya bakal menutup perusahaan minyak goreng yang tidak melakukan fortifikasi pangan. Adrizal menegaskan, mulai 20 Januari 2020, para pengusaha wajib melakukan fortifikasi pangan.

Adrizal menjelaskan, fortifikasi atau pengayaan pangan atau adalah proses penambahan mikronutrien pada makanan. Mikronitrien adalah zat nutrisi yang dibutuhkan manusia dalam jumlah kecil tapi tidak bisa diproduksi sendiri oleh tubuh manusia.

Zat nutrisi tersebut terdiri dari vitamin dan mineral yang diperlukan tubuh manusia.

Adrizal menambahkan, pemenuhan fortifikasi pada minyak goreng bukan pekerjaan berat. Hal ini tak beda dengan usaha penambahan modal, sarana, dan prasaraana serta alat produksi perusahaan. Jika menolak melakukan fortifikasi maka menurut Adrizal pada tahap awal pengusaha akan diminta menutup sendiri usahanya. Hal itu lebih baik daripada mereka harus mendapat sanksi pidana.

Seperti dilansir Antara pada Jumat (4/10), Adrizal memaparkan fortifikasi pangan juga wajib diterapkan pada produk selain minyak goreng. Produk tersebut antara lain, garam yang wajib ditambahkan iodium berkadar minimal 30 miligram per kilogram. Selain itu juga tepung terigu dengan kadar fortifikasi zat besi minimal 50, seng 30, vitamin B1 2,5, vitamin B2 empat, dan asam folat dua. Semuanya dalam takaran miligram per kilogram.

Adrizal menegaskan, fortifikasi wajib dilakukan guna meningkatkan nilai gizi bahan pangan, meningkatkan nilai tambah, dan mengatasi masalah gizi masyarakat. BBPOM mencatat hingga kini terdapat 130 usaha pangan di Indonesia, 122 di antaranya sudah memenuhi kewajiban fortifikasi. (mar)