Kartu Indonesia Sehat

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi menegaskan agar masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerja sama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.

“Masyarakat, khususnya peserta JKN, tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” katanya, di Jakarta seperti yang tertuang di laman resmi Kementerian Kesehatan (4/1).

Oscar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

“Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” tegas Oscar.

Namun demikian, tidak dijelaskan bagaimana kelanjutan layanan sejumlah RS yang telah menghentikan layanannya akibat belum terbayarnya tunggakan oleh BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, beberapa rumah sakit menyatakan tidak lagi melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. Diduga aturan yang berlaku sejak 2 Januari 2019 itu terkait dengan tunggakan yang belum dibayarkan.

Namun BPJS Kesehatan membantah adanya defisit anggaran. BPJS Kesehatan menyatakan penghentian kerja sama terkait dengan akreditasi rumah sakit. (put)