Ahok

Kastara.ID, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan nama Ahok ramai diisukan sebagai sosok ideal menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh para warganet di media sosial.

Sejumlah netizen mendukung karena Ahok dinilai memiliki ketegasan dan integritas.

Merespons hal tersebut, Ahok mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjadi anggota Dewan Pengawas karena saat ini sudah menjadi kader partai politik, yakni PDI Perjuangan.

Selain itu, Ahok juga enggan bicara banyak soal dukungan dari publik untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK dan mengatakan saat ini lebih ingin menekuni dunia bisnis jagung dan ayam.

Meski banyak yang mendukung, isu Ahok menjadi anggota Dewan Pengawas KPK banyak menuai penolakan di Twitter. Itu terlihat ketika hashtag #TolakNapijadiDewasKPK menjadi salah satu topik terpopuler Indonesia pada Rabu (6/11) pagi.

Lebih lanjut, Ahok tidak ingin menanggapi serius dengan dinamika yang berkembang di Twitter, hanya menanggapi santai dan berterima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya.

Anggota Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

Ahok, jika merujuk pada syarat yang tercantum, memang tidak bisa menjadi anggota Dewan Pengawas KPK karena kader partai politik.

Syarat lain yang harus dipenuhi calon anggota dewan pengawas, di antaranya tidak pernah dipidana, berusia minimal 55 tahun, berpendidikan paling rendah S1, serta punya integritas moral dan keteladanan. (rya)