Impor

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu maupun tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5 persen atau lebih menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00.

“Penetapan BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI. Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil. Untuk itu, pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut,” ungkap Ketua KPPI Mardjoko.

Pemerintah telah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun. Pada periode tahun pertama (7 November 2019—6 November 2020), tarif BMTP ditetapkan sebesar 6 persen. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020—6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4 persen.

Mardjoko menjelaskan, proses penetapan BMTP tersebut dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No. 391/M-DAG/SD/3/2019, yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk Aluminium Foil tersebut. Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 No. 1322.

PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. “Penetapan ini juga memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri Aluminium Foil untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” tegas Mardjoko. (mar)