Taufik Hidayat

Kastara.ID, Jakarta – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) mulai menyeret sejumlah nama. Terakhir, kasus yang menjadikan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi itu menyebut nama mantan atlet bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat.

Dalam sidang Praperadilan yang diajukan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (5/11), Tim Biro Hukum KPK Natalia Kristanto dalam jawaban permohonan pra peradilan mengatakan, uang sebesar Rp 1 miliar dari Satuan Pelaksanana (Satlak) Prima telah diambil oleh asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum pada akhir 2017. Natalia menyebut pengambilan dilakukan di rumah Taufik yang saat itu menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana (Wasatlak) Prima.

Satlak Prima adalah program yang bertugas mengurus atlet-atlet berprestasi di Indonesia. Selain itu Satlak Prima yang saat itu diketuai Achmad Sutjipto itu juga menjadi persiapan para atlet dalam menghadapi olimpiade. Program ini telah resmi dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2017.

KPK juga menduga Imam menerima uang sebesar Rp 800 juta melalui Taufik. Kuat dugaan uang tersebut terkait dengan kasus dana hibah KONI. Natalia menjelaskan, uang yang diterima pada 12 Januari 2017 tersebut digunakan untuk penanganan kasus yang menjerat adik Imam bernama Syamsul Arifin. Kasus tersebut sedang ditangani lembaga penegak hukum lain.

KPK menyebut Imam telah meminta uang kepada sejumlah pihak. Salah satunya dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy. Imam diduga meminta uang sebesar Rp 7 miliar untuk menyelesaikan perkara yang menjerat adiknya. (sud)