BPRD

Kastara.ID, Jakarta – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) agar terus berinovasi guna mencapai target penerimaan pajak daerah tahun 2020 yang mencapai Rp 50,17 triliun.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY sangat berharap agar target penerimaan sebanyak 13 jenis pajak daerah yang sudah ditetapkan terealisasi di akhir 2020.

“Dewan berharap target penerimaan pajak yang direncanakan bisa tercapai karena jika tidak terealisasi akan berdampak keuangan daerah berkurang,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta (5/12).

Menurutnya, BPRD DKI Jakarta juga perlu bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya guna mengoptimalkan sektor pendapatan asli daerah sebagai salah satu unsur utama pembentuk postur APBD Tahun Anggaran 2020.

“Kami tidak ingin realisasi penerimaan di akhir tahun 2020 tercapai hanya 85 atau 92 persen. Padahal, seharusnya terealisasi 100 persen, bahkan bisa melebihi target,” terangnya.

Sementara Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syarifuddin menjelaskan, penerimaan 13 jenis pajak daerah tahun 2020 terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 9,5 triliun; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 5,9 triliun; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 1,4 triliun; Pajak Hotel Rp 1,95 triliun; Pajak Restoran sebesar Rp 4,25 triliun; dan Pajak Hiburan Rp 1,1 triliun.

Kemudian, Pajak Reklame Rp 1,32 triliun; Pajak Penerangan Jalan Rp 1,02 triliun; Pajak Air Tanah (PAT) Rp 120 miliar; Pajak Parkir Rp1,35 triliun; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 10,6 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp 11 triliun; serta Pajak Rokok sebesar Rp 650 miliar.

“Kami optimistis target penerimaan pajak di tahun 2020 dapat tercapai. Kami akan terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, serta upaya penagihan kepada Wajib Pajak,” tandasnya. (hop)