Jatinegara

Kastara.ID, Jakarta – Selama sepekan atau sejak 29 April hingga 6 Mei 2020, tercatat sebanyak 15 tempat usaha di Kecamatan Jatinegara ditutup sementara karena melanggar ketentuan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin mengatakan, sebelumnya pemilik tempat usaha tersebut telah diberikan peringatan untuk tutup sementara karena tidak termasuk yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

“Untuk tempat usaha yang membandel terpaksa kita berikan tindakan tegas dengan menyegel dan menutup sementara waktu hingga masa PSBB tahap dua ini selesai,” ujar Sadikin, Kamis (7/5).

Selain melakukan penyegelan, pihaknya juga memberikan teguran tertulis pada 41 tempat usaha yang masih mencoba-coba buka saat petugas lengah. Teguran tertulis diberikan agar tempat usaha ini mematuhi kebijakan pemberlakuan PSBB yang diterapkan Pemprov DKI.

“Setiap hari kami melakukan pengawasan dan penindakan dengan mengerahkan 50-60 personel gabungan,” tandasnya.

Adapun lokasi yang sering disasar petugas dalam pengawasan dan penindakan PSBB di antaranya Jl DI Panjaitan, Jl Matraman Raya, Jl Jatinegara Barat, Jl Jatinegara Timur, dan Jl Otista Raya. (hop)