Rapat Paripurna

Kastara.ID, Depok – Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 5 (lima) Raperda Kota Depok dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (8/1). Rapat kali ini dihadiri Wali Kota Depok Mohammad Idris dan sejumlah OPD serta jajarannya.

Raperda Kota Depok mensahkan perubahan atas Perda no 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda no 9 tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan, Raperda Kota Depok tentang perubahan ke 3 atas Perda no 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Raperda Kota Depok tentang perubahan ke 3 atas Perda no 7 tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda Kota Depok tentang perubahan atas peraturan daerah no 8 tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan ke 3 pada RSUD Kota Depok dan Rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang tata tertib DPRD

Ada yang menarik saat salah seorang wakil rakyat merasa namanya tidak tercantum di Panitia Khusus (Pansus) III. Tajudin Tabri merasa tidak bekerja dalam membahas hasil Kerja Pansus III ini.

“Kalau nama saya tidak ditulis sebagai Koordinator di situ, seolah-olah saya tidak bekerja untuk masyarakat Depok,“ ujarnya.

Ditambahkan Tajudin, anggota dewan dari partai Golkar, hari ini akan disahkan dokumen dan ditanda tangani. “Kalau nama saya tidak ada, saya tidak mau untuk tanda tangan dokumen itu,” tegasnya.

Hermanto, anggota dewan langsung intrupsi, meminta kepada Seketaris Dewan (Sekwan) untuk memperbaiki dokumen tersebut agar nama Tajudin masuk di dalam pansus III.

“Ini buat dokumen, jadi harus tertulis,” kata Hermanto.

Sidang Paripurna akhirnya diskors selama 5 menit oleh Wakil Ketua DPRD Depok selaku pimpinan sidang untuk memperbaiki dokumen tersebut. (*)