Penyuapan

Kastara.ID, Jakarta – Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Hariono mengatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Hal itu terungkap saat pembacaan vonis terhadap Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/8). Dalam persidangan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Haris.

Hariono menyatakan, Haris memberikan sejumlah uang kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diberikan melalui ajudannya bernama Herry Purwanto pada 6 Januari hingga 9 Maret 2019. Hariono menambahkan, pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Itulah sebabnya menurut Hariono pemberian uang tersebut telah memenuhi unsur memberikan sesuatu dalam perkara dan perbuatan yang dilakukan terdakwa Haris Hasanudin.

Atas vonis tersebut Haris menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, saat menjadi saksi persidangan pada 26 Juni 2019 lalu Menag Lukman Hakim Saifudin membantah terlibat dalam proses pemilihan Kakanwil Kemenag Jatim. Pasalnya menurut Lukman, dirinya tidak berwenang menentukan siapa yang menjadi Kakanwil. Lukman menyebut kewenangan berada di tangan panitia seleksi (pansel). (rya)