Kastara.Id,Depok – Ketua Bapilu DPC Gerindra Kota Depok Hamzah,  mengunjungi kantor  PWI Kota Depok dalam rangka silaturahmi dengan  media. Pada kesempatan ini Hamzah ditanya soal Hak Imunitas bagi Anggota Dewan yang duduk Baik di Tinggkat Pusat maupun Provinsi atau Tingkat Daerah/Kota.Senen.(8/1).

Hamzah mengatakan seperti lagunya Iwan Fals,wakil rakyat suara lantang jangan hanya diam” begitu lah bait lagu yang dinyanyikan legenda.Jadi seorang anggota Dewan harus menyuarakan kepentingan rakyatnya ,ketika kita melihat ada rakyatnya di zolimin wajib kita bela  dengan suara lantang,kita ucapkan.katanya.

“Jujur masih ada beberapa anggota dewan yang di DPRD Depok yang takut-takut untuk bicara gunakan Hak Imunitas nya”ucapnya.

Masih kata Hamzah ,”Hak imunitas yang dimiliki oleh anggota Dewan sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Pada dasarnya adalah hak wakil rakyat yang tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yang dilakukan.

Secara umum hak imunitas dimaknai sebagai hak kekebalan atas yurisdiksi hukum; Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak Imunitas diartikan sebagai hak anggota lembaga perwakilan rakyat  tidak  boleh dituntut di muka pengadilan, tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja.

Untuk itu mari kita bersuara dengan lantang karena kita mempunyai hak imunitas yang di atur Undang-Undang Dasar 1945.tutupnya.