Hari Pers Nasional

Kastara.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang peran pers sangat strategis dalam membantu upaya perlindungan saksi dan korban. Strategisnya peran pers dikarenakan ada banyak peran yang bisa diambil pers.

“Kami melihat banyak peran yang bisa diambil pers dalam mendukung upaya perlindungan saksi dan korban,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (9/2).

Peran tersebut diantaranya terkait dengan seringnya pers bersentuhan dengan saksi maupun korban dalam mencari berita. Hal ini tentunya sangat potensial dalam menyampaikan adanya saksi dan korban yang butuh layanan, baik menyampaikan kepada LPSK maupun instansi terkait lainnya. “Tidak jarang lebih dulu rekan-rekan jurnalis yang mengetahui adanya saksi dan korban yang butuh pertolongan ketimbang aparatur negara. Ini artinya peran mereka sangat penting bagi kedudukan saksi dan korban,” jelas Semendawai.

Selain terkait dengan penyampaian informasi adanya saksi dan korban, LPSK juga melihat pemberitaan oleh pers sebenarnya bisa mendukung upaya saksi, korban, maupun pelapor untuk mendapatkan ribuan keadilan. Misal, adanya ekspose terhadap suatu kasus mau tidak mau membuat pihak yang terkait lebih serius dalam menangani. “Ada kasus yang sebelumnya tidak diusut maksimal namun dengan adanya pemberitaan membuat pengusutan menjadi maksimal. Misalnya kasus pelaporan pungli di Kalsel tahun lalu,  di mana pelapor justru akan diperkarakan. Namun dengan adanya pemberitaan yang berpihak kepada pelapor akhirnya kasus tersebut diusut dan pelapor mendapatkan penghargaan,” ungkap Semendawai.

Meski begitu, LPSK menekankan pemberitaan yang kurang memperhatikan kepentingan saksi, korban, dan pelapor justru akan membuat posisi mereka semakin lemah. Oleh karenanya LPSK berharap agar pemberitaan yang terkait saksi, korban, dan pelapor memperhatikan rambu-rambu jurnalistik yang ada. “Dalam Kode Etik Jurnalis maupun MoU LPSK dengan Dewan Pers dijelaskan bagaimana pemberitaan jika sudah menyangkut saksi, korban, dan pelapor,” ujar Semendawai.

Selain terkait cara pemberitaan, MoU LPSK dengan Dewan Pers juga mengatur bagaimana perlindungan kepada jurnalis. Hal ini dikarenakan tugas jurnalis juga beresiko tinggi. LPSK turut memberikan perlindungan pada beberapa kasus di mana jurnalis menjadi korban. Misalnya penganiayaan jurnalis yang meliput jatuhnya pesawat tempur di Pekanbaru tahun 2013 dan jurnalis yang dianiaya oknum tentara karena meliput upaya penggusuran di Medan tahun 2016.

“Oleh karenanya LPSK memandang keberadaan jurnalis sangat strategis dan LPSK siap mendukung peran jurnalis sesuai kewenangan yang dimiliki LPSK, yakni perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban. Selamat hari pers untuk semua insan pers,” pungkas Semendawai. (npm)