Kastara.id, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan tidak setuju pembuat camilan Bikini dipidanakan, karena produk makanan ringan tersebut berawal dari tugas sekolah.

“Kami hargai kreativitas siswa-siswa tersebut. Saya tidak setuju kalau dipidanakan,” ujar Mendikbud di Jakarta (8/8).

Mendikbud menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari segi kreativitas murid dalam produksi makanan ringan jenis bihun yang cara memakannya diremas terlebih dulu. “Gurulah yang seharusnya punya otoritas untuk mengarahkan kreativitas murid. Mungkin saja itu keteledoran guru yang banyak pekerjaan. Guru bisa dikenai sanksi pelanggaran etika, tapi muridnya jangan dipasung,” kata Muhadjir.

Walau begitu, terkait dengan penarikan produk tersebut dari pasaran, Mendikbud menyatakan setuju karena memang dapat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Pembuat camilan Bikini Pertiwi Darmawanti Oktavia (19) mengaku menemukan ide kreativitas tersebut bersama lima orang teman sekolahnya. Kemudian slogan “Remas Aku” di dalam kemasan makanan ringan beranimasi bikini tersebut diakuinya berasal dari pemberian sang guru.

Kepolisian Resor Depok, Jawa Barat, masih memintai keterangan sejumlah saksi, setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan menggerebek lokasi pembuatan makanan ringan tersebut di kawasan Sawangan, Bogor, Jawa Barat. (npm)