Struktur Tarif Tenaga Listrik

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) Mulkan Let-Let mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan classs action terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas terjadinya pemadaman listrik massal atau black out. Mulkan menyebut gugatan sudah didaftarkan pada Jumat (9/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dengan nomor 653/Pdt.4/2019/PN.JKT.SEL.

Selain Dirut PT PLN, menurut Mulkan, pihaknya juga menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). LKBHI menuntut ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Mulkan menilai PT PLN harus bertanggung jawab atas peristiwa mati lampu tersebut. Pemberian kompensasi yang akan dibayarkan PT PLN dirasa belum cukup untuk mengganti kerugian masyarakat.

Sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, PT PLN bakal memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik pada Ahad (4/8) hingga Senin (5/8). Wilayah terdampak itu meliputi DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat. Rida memperkirakan PT PLN harus merogoh kocek sebesar Rp 1 triliun guna membayar kompensasi kepada sekitar 21,9 juta pelanggan.

Jumlah tersebut terpaksa dipenuhi dari anggaran internal PT PLN. Pasalnya perusahaan setrum milik negara itu tidak diperkenankan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar kompensasi. (rya)