Ganjil Genap

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus menyosialisasikan uji coba perluasan ganjil genap. Meski masih tahap sosialisasi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat kemacetan di lokasi perluasan ganjil genap mulai berkurang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menilai, berkurangnya kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan terdampak perluasan ganjil genap menandakan masyarakat terinformasi dengan baik.

“Berdasarkan pengamatan kami terlihat bahwa kepadatan di beberapa ruas jalan sudah mulai berkurang. Artinya, masyarakat sudah menerima informasi atau mengetahui terkait kebijakan itu,” ujarnya, saat memimpin sosialisasi uji coba perluasan ganjil genap di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (9/8).

Syafrin menuturkan, uji coba perluasan ganjil genap dilakukan mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September 2019 mendatang. Untuk itu, sebelum diberlakukan secara resmi dengan penegakan hukum Dishub DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada pengendara dengan cara membagikan selebaran secara langsung.

“Implementasi penegakan hukum akan dilakukan pada tanggal 9 September 2019,” terangnya.

Menurutnya, melalui sosialisasi perluasan ganjil genap ini pengguna jalan bisa memberi informasi ke warga lainnya. Selama masa uji coba, pengguna jalan yang belum tahu ruas jalan terdampak perluasan ganjil genap sementara hanya dikenakan sanksi teguran.

“Jika pengguna jalan sudah terlanjur masuk maka belum mendapatkan sanksi, petugas akan mengalihkan kendaraan keluar dari jalan terdampak ganjil genap,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perluasan ganjil genap kini meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.

Kemudian, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Pemberlakuan ganjil genap dilakukan dari hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, dengan pengecualian pada hari libur nasional.