Kekerasan

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindakan seorang guru yang memperkosa 12 santriwati. Pelaku bahkan tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai, pria yang berinisial HW (36) yang juga merupakan guru pesantren ini tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.

Menurut dia, hukuman kebiri bisa dikenakan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya. Namun, pelaku juga harus dijerat pasal mengenai eksploitasi anak.

“Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014,” ungkap Nahar kepada wartawan, Kamis (9/12).

Nahar pun meminta HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak. “Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak,” ucapnya.

Nahar mengatakan, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung untuk menangani dan melakukan pemulihan terhadap korban.

“Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya,” tuturnya.

Sebelumnya, HW didakwa memperkosa 12 santriwatinya pada 2016-2021. Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12), sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup. (ant)