Restitusi

Kastara.id, Praya – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, karena telah memasukkan ganti kerugian (restitusi) ke dalam surat tuntutan (requisitor), sehingga dipertimbangkan dan diputuskan oleh hakim dalam amar putusannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, yang hadir menyaksikan penyerahan uang restitusi untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu (10/1).

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, khususnya tim JPU pada kasus tersebut yang sangat kooperatif terhadap LPSK, dan berkomitmen untuk pelaksanaan hak restitusi bagi korban,” ujar Lies.

Lies juga menambahkan, dikabulkannya permohonan restitusi ini, sesuai dengan harapan baik dari korban maupun LPSK sebelumnya.

Ganti kerugian terhadap korban ini sangat penting sebagai bentuk pemenuhan hak-hak korban dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK mengajukan restitusi bagi korban yang menjadi terlindung LPSK agar dapat dimasukkan dalam surat tuntutan (requisitor).

Restitusi yang diajukan tersebut dihitung dari kerugian akibat perawatan psikologis, gaji yang seharusnya dibayarkan, serta harta benda yang dirampas oleh terdakwa. Total kerugian sebesar Rp 33.492.000.

Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Tenny Emma Suryathi, mengabulkan permohonan ganti rugi yang dimasukkan ke dalam tuntutan tersebut. LPSK melihat ini menjadi salah satu contoh baik bagi praktik terbaik dalam pemenuhan hak restitusi.

“Hal ini dikarenakan pelaksanaannya memperhatikan tata cara dan waktu pembayaran sebagaimana diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang berlaku,” tambahnya.

Lies berharap uang restitusi tersebut bisa menjadi bekal hidup ke depan bagi korban. “Kami harap korban menggunakan uang ini sebijaksana mungkin, jangan digunakan untuk hal yang tidak berguna”, ujar Lies kepada korban.

Sebagai ganti rugi atas derita yang dialami korban, LPSK berharap restitusi setidaknya dapat mengobati penderitaan korban ke depannya. “Kalau bisa dipakai juga untuk modal usaha, jadi ke depan punya usaha, tentu sangat membantu untuk kehidupan korban dan keluarganya,” tutup Lies menyampaikan harapan kepada korban.

Hadir pada penyerahan restitusi tersebut Kepala Kejasaan Negeri Lombok Tengah Feri Mupahir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Aga Wigana yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, dan korban yang juga terlindung LPSK didampingi oleh suami serta beberapa staf LPSK.

Uang restitusi diserahkan langsung oleh JPU kepada korban yang juga terlindung LPSK. Sebelumnya uang restitusi telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Praya untuk selanjutnya setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, diserahkan kepada korban di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu (10/1). (npm)