Investasi Bodong

Kastara.ID, Jakarta – Pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menerima 375 laporan terkait investasi ilegal.

Menurut laporan, PPATK sedang menelusuri aliran dana senilai Rp 8,267 triliun. Aliran dana itu juga terkait dengan 121 rekening bank yang sudah dibekukan PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, aliran dana ini juga berkaitan dengan pembelian sejumlah barang-barang mewah yang dilakukan oleh pelaku.

Sebagai informasi, saat ini yang tengah berjalan yaitu kasus yang menyeret sejumlah Crazy Rich terkait dugaan investasi ilegal (investasi bodong).

“PPATK terima 375 laporan transaksi, yang isi transaksinya yaitu terkait dengan transaksi dari para pihak yang kita hentikan yang Beliau (Bareskrim Polri) sudah melakukan beberapa upaya penegakan hukum termasuk penahanan,” tuturnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3).

“Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait forex, evo trade, afiliator dan segala macam tadi itu Rp 8,267 triliun lebih. Itu berasal dari 375 laporan,” sambungnya.

Menurut Ivan, jumlah tersebut termasuk dengan adanya laporan pembelian barang-barang mewah.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pihak yang memperdagangkan bawang mewah tadi sebagai pelapor yang wajib melaporkannya ke PPATK.

“Berdasarkan database yang ada di PPATK, kami belum menemukan laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi,” tandasnya.

Ivan pun menduga adanya keterlibatan pihak tadi dalam rangkai pencucian uang. Tetapi, pihaknya akan melakukan eksplorasi lebih jauh guna menemukan bukti-bukti. (ant)