Singapura

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Singapura memprotes atas tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan negeri singa merupakan surga bagi koruptor.

“Tuduhan tersebut tidak mendasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung,” ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (10/4).

Sebelumnya, tudingan sempat dilontarkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada beberapa waktu lalu.

Kementerian tersebut mencontohkan salah satu bantuan tersebut, yakni melalui Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB). CPIB telah membantu KPK dalam menyampaikan permintaan panggilan KPK kepada orang-orang yang dalam pemeriksaan.

“Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurutnya, Singapura juga telah memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan KPK pada Mei 2018. Bantuan dari CPIB Singapura kemudian telah dicatatkan menjadi keterangan publik yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada 30 Desember 2020.

Lebih lanjut, kementerian mengklaim Singapura dan Indonesia juga sudah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Extradition Treaty and Defence Cooperation Agreement) sejak April 2007. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

“Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR Indonesia,” imbuhnya.

Kementerian menekankan Singapura telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.

“Di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional,” terangnya.

Kementerian mengklaim Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.

“Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional kami. Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing,” katanya. (har)