Kelurahan Batu Ampar

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 255 personel gabungan melakukan pengamanan aset lahan milik Pemda seluas 5.355 meter persegi di Jalan SMPN 136 RT 10/003 Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Lahan milik Pemprov DKI sesuai dengan sertifikat hak pakai nomor 16 tahun 2018.

Dalam giat ini petugas gabungan melakukan penertiban empat bangunan semi permanen di dalam lahan tersebut, dengan menggunakan dua alat berat jenis soffel dan ecxavator mini.

Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan, untuk mengamankan lahan agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab, pihaknya memasang papan pemberitahuan bahwa aset ini milik Pemprov DKI.

“Selanjutnya lahan akan dikembalikan ke Badan Aset Daerah DKI Jakarta,” ujar Eka.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menambahkan, giat ini melibatkan personel Satpol PP kelurahan dan kecamatan, Sudin Gulkarmat, Sudin Perhubungan, Bagian Hukum, Sudin SDA, Sudin Bina Marga, serta TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.

“Sebelum dilakukan penertiban, kami sudah memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Selain itu juga sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga,” ungkap Budhy.

Dia berharap, setelah dipasang papan pemberitahuan tak ada lagi pihak yang memanfaatkan lahan milik Pemprov DKI secara ilegal, karena ini dapat dituntut secara hukum. (hop)