PLN

Kastara.ID, Jakarta – Jumlah tersangka kerusuhan Papua terus meningkat hingga 87 orang (9/9). Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menjelaskan, 87 orang tersebut tersebar di berbagai daerah.

Untuk tersangka kerusuhan di Papua Barat, total sebanyak 30 orang, Manokwari ada 15 orang, dan Sorong ada 11 orang. Khusus di Sorong, polisi juga memasukkan 11 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara untuk Provinsi Papua, total ada 55 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, baik Jayapura, Timika, maupun Deiyai. Sebanyak 31 tersangka untuk kerusuhan di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 14 tersangka di Deiyai.

Total seluruh tersangka dijerat dengan tuduhan yang berbeda-beda. Pada umunya, mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat, yaitu 212 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dua orang penggerak massa selain 85 orang di atas telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya berinisial FK dan AG. FK ditangkap di wilayah Papua saat akan berangkat menuju ke Wamena, Rabu (4/9).

Sementara AG juga ditangkap pada hari yang sama, ditemukan di rumah susun (rusun) Wamena. Dari rusun milik AG, polisi menyita sejumlah anak panah dan busurnya, parang, kapak, linggis. Semua senjata tajam itu diduga digunakan saat kerusuhan. (rya)