Dede Lutfi Alfiandi

Kastara.ID, Jakarta – Dede Lutfi Alfiandi, demonstran pemegang bendera merah putih dalam aksi pelajar di depan DPR pada September lalu bakal memasuki sidang perdana pada Kamis (12/12).

Perkara Lutfi bernomor 1306/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap penguasa umum.

Diketahui, sejumlah barang bukti dalam kasus ini antara lain satu unit ponsel, sebuah sweater abu-abu, sepasang sepatu warna hitam putih, sebuah bendera merah putih, dan sebuah celana sekolah abu-abu.

Kuasa hukum dari LBH Kobar Sutra Dewi mengatakan telah melakukan pelbagai persiapan untuk menghadapi sidang.

Dede Lutfi dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP atau, Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP. Kini pria usia 20 tahun itu masih mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.

Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.

Dan, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Sementara sang ibu Lutfi Alfiandi, Nurhayati, berharap anaknya bisa bebas tanpa syarat. Sebab ia meyakini, Lutfi tak melakukan perusakan ataupun kekerasan di salah satu aksi pada 25 September 2019 lalu. (ant)