Kastara.Id,Depok – Program berobat pakai KTP di Kota Depok, Jawa Barat kini sudah dirasakan oleh warga kota tersebut.
Program tersebut terealisasi karena Kota Depok sudah mencapai mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC).

“Alhamdulillah saya merasakan manfaat begitu besar berobat dengan KTP dan menunjukan kartu keluarga (KK) Karena saya sakit  tiga bulan dan tidak berani ke rumah sakit. Hanya berani ke puskesmas,” kata warga Depok Rani, Ahad (10/12).

Masih kata Rani ,mengaku tidak berani berobat ke rumah sakit karena biayanya mahal. Selain itu juga kartu BPJS Kesehatan sudah tidak aktif.

“Hanya mampu ke puskesmas. Dari puskesmas  menyarankan ke saya. Harus ke UGD rumah sakit besar.
Saya tidak mampu, karena BPJS Kesehatan saya, sudah tidak aktif karena masih banyak tunggakan,” ungkap Rani.

Ditempat yang lain  Diah warga Depok mengaku, merasakan berobat menggunakan KTP dengan menunjukkan KK. Diah mengantarkan kakak kandung untuk berobat ke rumah sakit (RS). Depok “Alhamdulillah banget,  bermanfaat buat kakak saya dan saya.

Yang paling beda kami benar benar hanya bawa KTP dan KK dan satu materai untuk berobat di rumah sakit,” kata Diah.

Diah mengaku mendapatkan informasi tentang Depok sudah mencapai UHC, di mana berobat hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan KK.

Informasi didapat itu dari akun Instagram Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

“Sebelum saya melihat postingan  Wakil Wali Kota bahwa itu ada program berobat pakai KTP dan KK. Alhamdulillah banget pak wakil jelaskan tentang UHC,” kata Diah.

Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang implementasi Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan nasional di Kota Depok yang cukup menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk mengakses berobat gratis.

SE dengan nomor : 003/ 9173 – Dinkes tersebut ditandatangani secara elektronik Wali Kota Depok Jumat, 8 Desember 2023.

Adapun bunyi dari SE tersebut yakni, sehubungan Kota Depok sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 1 Desember 2023 maka terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Idris menyampaikan ketentuan Implementasi Universal Health Coverage (UHC) JKN sebagai berikut, pertama masyarakat yang sedang sakit.

“Dirawat di rumah sakit Kota Depok, pasien menunjukkan KTP dan KK, pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam,” kata Idris dalam SE yang dikutip Ahad (10 /12).