Ferdinand Hutahaean

Kastara.ID, Jakarta – Polisi akhirnya menetapkan pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi juga langsung menahan Ferdinand dalam perjara yang bernuansa suku agama ras dan antar golongan (SARA) itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya semalam (10/1) mengatakan, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti guna menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ramadhan menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand pada Senin (10/1) sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB. Penyidik pun memutuskan menahan mantan politisi Partai Demokrat itu. Ramadhan menyebut Ferdinand ditahan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri.

Polisi berdalih melakukan penahaman lantaran dikhawatirkan Ferdinand bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ferdinand juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian. Akibat ulahnya mengunggah cuitan ‘Allahmu Lemah’ Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ramadhan menuturkan, sebelum diperiksa Ferdinand sempat menunjukkan dokumen riwayat mengalami penyakit yang diakuinya mengkhawatirkan. Penyakit itu pula yang menurut Ferdinand mendasarinya mengunggah cuitan ‘Allahmu Lemah.’

Namun menurut Ramadhan, dokter menyatakan kondisi kesehatan Ferdinand layak untuk dilakukan penahanan. (ant)