Kastara.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat Indonesia yang berada di Singapura untuk memanfaatkan program Amnesti Pajak. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri acara Indonesia Business Outlook yang diselenggarakan oleh Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) di Ritz Carlton Milenia Singapura, Kamis (11/8).

Di hadapan sekitar 150 peserta, Menkeu mengajak WNI yang berada di Singapura untuk memanfaatkan program ini sebelum batas akhir 31 Maret 2017. Terlebih Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura telah menyediakan berbagai kemudahan bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan amnesti pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar RI untuk Singapura Ngurah Swajaya menjabarkan berbagai layanan yang disediakan oleh KBRI Singapura untuk mensukseskan program amnesti Pajak. Pertama, layanan e-registration untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, e-filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Dan ketiga, penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak.

Selain ketiga layanan tersebut, KBRI Singapura juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707, serta e-mail di atasekeuangan@indonesianembassy.sg. (raf)