Sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta perwakilan pekerja maupun perusahaan di Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Purnomo mengatakan, regulasi tersebut dibuat dalam rangka penyempurnaan mekanisme tata kelola pelayanan dalam program JSHK, khususnya dalam penyelesaian sertifikat kepesertaan sehingga dapat diterima oleh perusahaan maupun pekerja dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Dengan ini diharapkan, upaya perlindungan kepada peserta program JSHK dapat berjalan optimal dan efektif,” ungkap Purnomo, Senin (11/9).

Bersamaan dengan itu juga disosialisasikan tentang Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dengan materi terkait regulasi dan praktik penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan.

Materi lainnya yaitu perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja perempuan di perusahaan.

Purnomo berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap perwakilan pekerja maupun perusahaan yang hadir untuk dapat lebih memberikan perhatian terhadap penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan.

“Dengan tersedianya fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan kemajuan perusahaan,” tandas Purnomo. (hop)