Surya Anta Ginting

Kastara.ID, Jakarta – Aktivis Papua Surya Anta akan melaporkan hakim tunggal praperadilan Agus Widodo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pasalnya, hakim dinilai bias dan mengada-ada terkait alasan penolakan.

Diketahui sebelumnya, Tim Advokasi Papua juga telah mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini dilakukan karena Agus diduga memperlambat proses sidang.

Agus menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh enam pomohon, yakni Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta dan lima mahasiswa Papua yakni Issay Wenda, Arina Elopere, Charles kossay, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni.

Alasan penolakan itu ialah lantaran permohonan praperadilan cacat formil. Hakim menganggap pemohon mencampuradukkan antara sah tidaknya penggeledahan, penyitaan, dan penetapan dengan permohonan agar menyatakan polisi melakukan tindakan kekerasan, diskriminasi, dan perampasan. Padahal, kata Agus, itu bukan objek praperadilan.

Hakim Agus Widodo juga menyinggung soal subjek termohon yang memuat institusi kepresidenan dengan menggunakan ‘cq’ (casu quo, dalam hal ini, bersifat hierarkis), yakni kepolisian cq Presiden.

Okky menilai ada indikasi hakim bersikap bias dalam persidangan dan putusannya. Indikasinya, pertama, alasan penolakan yang diduga dibuat-buat. Kedua, Hakim Agus Widodo pasif sepanjang persidangan. Ketiga, kuasa hukum Muhammad B Fuad menambahkan, hakim tak berimbang dalam memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon. (ant)