KPU

Kastara.ID, Jakarta – Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera dipulihkan, apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Pengamat politik dari Universitas Andalas Najmuddin M. Rasul mengimbau Presiden Joko Widodo dan para pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera memanggil seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah terungkapnya kasus suap yang menyeret politikus PDIP dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Presiden dan DPR harus memanggil semua komisioner KPU agar masalah ini dapat jelas. Presiden harus segera mengambil kebijakan karena persoalan ini tak dapat dibiarkan,” kata Najmuddin dalam keterangan tertulisnya (11/1).

Najmuddin menuturkan Presiden dan DPR, bisa saja hanya mengganti posisi Wahyu saja atau bisa juga dengan mengganti semua komisioner yang ada. Persoalan suap yang melibatkan Wahyu tidak mungkin hanya melibatkan satu individu saja.

Sebab KPU dalam setiap pengambilan keputusan selalu bersifat kolektif dan kolegial, atau diputuskan secara bersama-sama oleh seluruh komisioner KPU. Selain itu, seluruh komisioner KPU juga harus segera menghadap kepada Presiden dan DPR.

Seluruh komisioner menurut Najmuddin bertanggung jawab buat memulihkan nama baik KPU. Najmuddin tidak ingin nama KPU terus dibiarkan tercoreng. Sebab tahun ini KPU akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkada serentak 2020.

Najmuddin berharap Pilkada serentak berlangsung tanpa adanya kepercayaan publik kepada penyelenggara. Sebab dalam Pilkada nanti menurut Najmuddin, penyelenggara dan peserta harus punya legitimasi, dan kepercayaan yang utuh dari publik agar nantinya Pilkada mampu melahirkan pemimpin-pemimpin berkarakter yang mampu menjawab seluruh persoalan masyarakat.

“Jangan ada lagi pembodohan politik. KPU harus kembali mendapat kepercayaan dari publik,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU RI, yaitu Wahyu Setiawan. KPK juga telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Wahyu diduga telah meminta dana operasional senilai Rp 900 juta, untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW). Sedangkan Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait OTT KPK terhadap Wahyu.

Arief menjamin tahapan pilkada 2020 tidak akan terganggu dengan kasus tersebut. (ant)