PA 212

Kastara.id, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

“Kepada seluruh Anggota Dewan, apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

Lebih jelasnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pemilihan Ketua DPR dalam revisi UU MD3 sudah adil, karena merefleksikan pemenang pemilu yang merupakan pilihan rakyat.

“Partai pemenang pemilu urutan pertama itu akan menjadi ketua, dan urutan dua sampai dengan lima itu selanjutnya akan menempati posisi wakil ketua, itu sudah sangat adil,” ujar Supratman.

Dia melanjutkan, anggota DPR RI telah menyepakati penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga kursi untuk Pimpinan MPR dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Satu kursi DPR dan MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif.

Kemudian, mekanisme pemilihan DPR pada 2019 yang akan datang diatur dalam UU MD3 dengan sistem pemenang pemilu, sedangkan pemilihan Pimpinan MPR di 2019 dengan sistem paket.

Sementara terkait MPR, penambahan kursi periode saat ini menggunakan perolehan suara partai. Sedangkan untuk periode selanjutnya di 2019, pemilihan pimpinannya menggunakan sistem paket.

“Jadi mekanismenya ini kan ada dua. Nanti tahun 2019 itu kembali kepada sistem pemilihan sistem paket,” katanya. (npm)