Dana Parpol

Kastara.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menelusuri dana calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak 2018 usai pelaksanaan kampanye.

“Kami sudah melakukan nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan jika masuk ranah korupsi, akan ditangani penegak hukum,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam keterangannya (11/3).

Menurutnya, Bawaslu akan menelusuri sumber dana kampanye para calon kepala daerah. Jika ada bantuan pihak lain, maka sumbangan perorangan tidak boleh lebih dari Rp 75 juta, dan untuk badan hukum dapat menyumbang Rp 750 juta.

“Misalkan ada sumbangan perseorangan, dan telah ditelusuri dari orang kurang mampu, maka patut dicurigai. Jangan sampai bukan sumbangan perorangan, namun dari perusahaan yang dipecah-pecah,” paparnya.

Pilkada serentak 2018 akan dilangsungkan 171 daerah, yang tersebar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Sedangkan tahapan kampanye digelar 15 Februari sampai 23 Juni 2018, dan pencoblosan suara akan dilangsungkan pada 27 Juni 2018. (npm)