BUMN

Kastara.ID, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir digugat oleh PT Fajar Benua Indopack ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain Erick, perusahaan itu juga menggugat Kementerian BUMN dan PT Barata Indonesia.

Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PN Jakarta Pusat, Fajar Benua Indopack meminta tiga hal kepada pengadilan.

“Menyatakan  Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan PT Barata Indonesia telah melakukan wanprestasi,” tulis gugatan itu dikutip, Jumat (12/3).

Selanjutnya meminta pengadilan menyatakan mereka telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap para tergugat.

Kemudian, menghukum Barata Indonesia untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran sebesar Rp 2.584.144.984,- (dua miliar lima ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) kepada mereka yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Erick Thohir dan atau Kementerian BUMN.

“Memerintahkan kepada Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata Indonesia,” tulis gugatan itu. (ant)