Partai Demokrat

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (12/3), terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Demokrat.

“Iya jam 9, kumpulnya di DPP kami,” kata Herzaky seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (12/3).

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menduga terdapat tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.

Dalam ulasan Didik mengenai Pertemuan 5 Maret 2021 di The Hill Hotel dan resort Sibolangit, Deli, Serdang, Sumatera Utara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Didik menduga terjadi pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum dalam KLB tersebut.

“Khususnya mereka yang nyata-nyata tidak memiliki kewenangan yang sesuai AD dan ART, baik dalam perspektif perdata maupun pidana,” tulis Didik.

Didik menilai KLB Sibolangit ilegal dan inkonstitusional. Karenanya, ia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus segera menyikapi permohonan pendaftaran yang diajukan oleh kubu penyelenggara KLB.

“Demi hukum, Menkumham harus menolak permohonan tersebut,” tulis Didik. (ant)